Translate

Jumat, 25 Mei 2012

Upaya Pelestarian Rajungan di Indonesia

Minimal Size Dengan Ukuran 8 cm.

crab gauge for 8 cm measurement

Rajungan yang telah menjadi salah satu komoditas ekspor yang bersumber dari kekayaan alam laut Indonesia tentunya telah memberikan keuntungan yang cukup signifikan baik sebagai penerimaan negara maupun peningkatan kesejahteraan nelayan di Indonesia. Eksploitasi besar-besaran terhadap species ini akan berakibat pada semakin berkurangnya hasil tangkapan rajungan di Indonesia. Hal ini tentu tidak di harapkan bagi semua pihak yang berkompeten, terlibat langsung ataupun tidak langsung telah menikmati manisnya hasil dari perkembangan bisnis ini. 

Upaya pelestarian terhadap species ini menjadi mutlak untuk disosialisasikan ke seluruh pihak. Adalah National Fisheries Institute (NFI) Crab council yang berkomitmen  untuk pelestarian rajungan di berbagai negara telah menetapkan ukuran minimal rajungan  yang boleh ditangkap yaitu ukuran lebar karapas rajungan minimal 8 cm. Ukuran rajungan muda berukuran dibawah 8 cm sangat kecil kemungkinan berpeluang untuk bertelur sehingga peluang perkembangbiakan rajungan semakin sedikit. NFI Crab Council telah mengkomunikasikan standard size ini kepada Direktorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dirjen KKP bersama Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) telah mendorong untuk mensosialisasian standar ukuran ini ke seluruh propinsi di Indonesia. Untuk itu sebagai langkah awal diharapkan semua prosesor rajungan baik pihak pabrik, mini plant, UPI (Unit Pengolahan Ikan), para eksportir mau secara sadar berkomitmen untuk mematuhi standard ukuran minimal size ini dengan tidak menerima rajungan dibawah ukuran minimal 8 cm. 

Dengan kesadaran, keseriusan dan komitment kolektif dari semua pihak, kita berharap tahun-tahun kedepan bangsa kita masih dapat merasakan manfaatnya dalam jangka waktu yang panjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar